Senin, 23 Maret 2015

ISTILAH ISTILAH DALAM IMPORT BARANG

PT. MULTI PRIMA MANDIRI PERKASA
JL. RAYA OTISTA NO. 141 BIDARA CINA
Jakarta Timur 13334, JakartaIndonesia

Telp: (62 21) 85905804 Fax: (62 21) 85905807

Ada beberapa Istilah di dalam aktifitas import Barang , sebelum kita mempelajari lebih dalam sebaiknya cari tahu apa itu yang dinamakan import ,
 Import adalah : Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima

Berikut istilah - istilahnya :

Air way bill : Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination
C.I.F : Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas). *Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut atau bisa disebut seluruh biaya produksi dan pengapalanya masuk dalam harga barang
Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
F.O.B : Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).
Invoice : Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga
P.E. : Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti
P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Shipper : Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
Vessel : Kapal
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dewi (085711987835 ; PINBB 53EEDAE8 : Email – dewi.jkt_import@yahoo.com )

Jumat, 01 Maret 2013

JASA SEWA CONSIGNEE DAN CUSTOM CLEARANCE IMPOR

PT. MULTI PRIMA MANDIRI

Perkenalkan kami dari PT. Multi Prima Mandiri Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang air&sea freight forwarding. Kami ingin menawarkan jasa Undername dan Customs Clearance import, Kami juga melayani Door to Door.

Perusahaan kami sudah memiliki import license lengkap dan terdaftar di Bea&Cukai berupa API (Status API kami sudah Jalur kuning), NIK, NPIK & IT.

Sebagai referensi, pada tahun 2014 kami mendapatkan award dari Dirjen Pajak sebagai 10 besar perusahaan pengimpor dengan pajak terbesar di Jakarta.

Dalam rangka pengiriman barang melalui udara dan laut kami menyediakan layanan informasi yang akurat di seluruh lokasi pelabuhan atau bandara serta kami memiliki jaringan dan hubungan yang baik dengan beberapa operator pengangkutan di seluruh indonesia sehingga orang orang dan koneksi dari kami dapat menyediakan solusi informasi pelayanan khusus sesuai dengan kebutuhan para importir untuk menghindari penundaan pengiriman barang yang anda inginkan.

Kami juga dapat membantu pengurusan import dengan sistem UNDERNAME Consignee,perlu diketahui bahwa:
ü  Perusahaan kami sudah memiliki legalitas import lengkap berupa:
§  APIU
§  NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
§  ITPT
§  NPIK (Elektronika, Mainan Anak2, Sepatu/Alas kaki, Tekstil).

ü  Kami memiliki agent di berbagai Negara yang tersebar di Benua 
  Asia,Australia,Amerika&Eropa.
ü  Jika membutuhkan Air Freight / Sea Freight silahkan menghubungi kami.

Endy
Import Dept

Mobile : +6285711987835
dewi.jkt_import@yahoo.com

PT. MULTI PRIMA MANDIRI PERKASA
Add   : 
JL. RAYA OTISTA NO. 141 BIDARA CINA
Jakarta Timur 13334, JakartaIndonesia
Telp: (62 21) 85905804 Fax: (62 21) 85905807