PT. MULTI PRIMA MANDIRI PERKASA
JL. RAYA OTISTA NO. 141 BIDARA CINA
Jakarta Timur 13334, JakartaIndonesia
Telp: (62 21) 85905804 Fax: (62 21) 85905807
Ada beberapa Istilah di dalam aktifitas import Barang , sebelum kita mempelajari lebih dalam sebaiknya cari tahu apa itu yang dinamakan import ,
JL. RAYA OTISTA NO. 141 BIDARA CINA
Jakarta Timur 13334, JakartaIndonesia
Telp: (62 21) 85905804 Fax: (62 21) 85905807
Ada beberapa Istilah di dalam aktifitas import Barang , sebelum kita mempelajari lebih dalam sebaiknya cari tahu apa itu yang dinamakan import ,
Import adalah : Proses transportasi barang atau komoditas dari
suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses
perdagangan. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan
dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima
Berikut istilah - istilahnya :
Air way bill : Suatu kontrak mutlak yang
dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah
Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of
Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International
sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam
Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy.
No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement,
POD, POL, Destination
C.I.F : Cost Insurrance & Freight.
Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman
barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun
ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
CFS : Container
Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke
Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang
tersebut dengan cara LCL.
Closing Time : Tenggat waktu normal yang di
perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara
seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas). *Catatan :
Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time.
Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu
Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi /
denda.
Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper,
Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang
maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
Consignee : Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan
alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill
Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export
Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses
pengeluaran barang dari Pelabuhan).
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti
Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY
menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
C.&.F : Cost & Freight. Metode
Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F,
pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut
atau bisa disebut seluruh biaya produksi dan pengapalanya masuk dalam harga
barang
Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat
didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data
Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis
besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5
jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17
Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan
Kapal
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu
keberangkatan Kapal.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan
menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan
mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan
container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang
dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk
process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container
itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan.
Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan
pada bab yang lain.
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang
mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di
pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau
Hongkong….dsb
F.O.B : Free On Board. Metode Pembayaran
di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi
(Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).
Invoice : Faktur atau nota yang berisi
harga dan jumlah barang serta total harga
P.E. : Persetujuan Export. Lembar
Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper /
EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah
pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di
setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak
untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export
/ import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama
dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara
pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus
tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List,
Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup
ditulis SAME AS CONSIGNEE.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari
berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan
berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa
menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis
pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan
dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2
kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam
container.
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut
container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan
: Jika pengiriman barang dari
pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar
(misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada
istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother
Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut
menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan
bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui
Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA
mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan
Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat
barang sebelum di kemas.
Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama
Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross
Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan
Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika
pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang
diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di
Packing List & Commercial Invoice seperti
P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan
Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan
Bongkar
Shipper : Shipper
adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus
tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial
Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import
Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda
pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number
ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping
Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode
pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal
Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1
kapal).
Vessel : Kapal
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau
Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM
Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal
(Voyage) 23.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dewi (085711987835 ; PINBB 53EEDAE8 : Email – dewi.jkt_import@yahoo.com )